Ilustrasi Korupsi 

nusakini.com - Penasihat hukum Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, Tommy Singh, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia mengklaim sejumlah anggota DPD siap menjadi penjamin bagi tersangka suap kuota gula impor tersebut. "Kami mengupayakan, karena itu hak Irman Gusman," kata Tommy di KPK, Senin, 19 September 2016.

Tommy mengatakan kliennya tak mengetahui soal rencana Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, hendak memberikan suap Rp 100 juta.  

Menurutnya, Irman hanya mengira pemilik perusahaan distributor gula impor itu memberikan oleh-oleh. "Kami ajukan dulu saja, nanti kami lihat saja hasilnya," ujar Tommy.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan Irman serta Xaveriandy dan istrinya saat transaksi suap, Jumat lalu. Irman diduga memperdagangkan pengaruhnya sebagai pejabat negara untuk membantu CV Semesta memperoleh tambahan kuota gula impor dari Bulog. Menurut KPK, Irman pernah menyampaikan keinginan CV Semesta kepada Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti secara lisan. 

Menurut Tommy, kliennya hingga saat ini masih berfokus pada upaya penangguhan penahanan. Mereka belum membahas kemungkinan pengajuan praperadilan.(b/mk)